15.41 Unknown 0 Comments


Peningkatan Keuntungan Bagi UKM (Usaha Kecil Menengah) dalam Menerapkan Sistem Jaminan Halal


Hasil gambar untuk LPPOM MUI

Sistem Jaminan Halal adalah sistem yang mencakup struktur organisasi, tanggung jawab, prosedur, aktivitas, kemampuan, dan sumber daya yang ditujukan untuk menjamin bahwa proses produksi dan produk yang dihasilkan adalah Halal. Sistem ini juga merupakan kebijakan perusahaan untuk selalu menjaga status kehalalan produknya dan sebagai prasyarat dalam proses sertifikasi halal. Menurut Al-Qardawi halal dari segi  istilah adalah perkara yang diharuskan terlepas dari  larangan melakukannya, dan Allah memberi izin untuk melakukannya. Syari’ah telah menuntun kita untuk melaksanakan segala perintah dan menjauhi segala larangan-Nya secara menyeluruh. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 168 sebagai berikut:

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”

Usaha Kecil Menengah (UKM) adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha . dan usaha yang berdiri sendiri. UKM ini juga merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara Indonesia yang berperan dalam lajunya perekonomian masyarakat. Usaha kecil menengah dapat mendukung pendapatan rumah tangga dengan terciptanya unit-unit kerja baru, UKM juga memiliki fleksibilitas tinggi dibandingkan dengan usaha kapasitas besar. Jadi usaha kecil menengah ini tidak hanya usaha kecil yang hanya mengembangkan usaha-usaha yang kurang berguna ataupun lainnya tapi UKM ini juga berkontribusi dalam lajunya perekonomian masyarakat dengan menyerap banyak tenaga kerja yang masih banyak menganggur dan memanfaatkan berbagai Sumber Daya Alam (SDA) yang berpotensial di suatu daerah dan belum diolah secara komersial. Untuk negara Indonesia sendiri juga mewajibkan jaminan halal semua produk yang beredar seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33/2014 tentang jaminan produk halal (UU JPH). Banyak Usaha Kecil Menengah(UKM) bidang pangan dan obat-obat tradisional yang belum menerapkan sistem jaminan halal dikarenakan bahan-bahan yang digunakan, tapi akhir-akhir ini sudah banyak perubahan terhadap UKM dengan menerapkan sertifikasi halal pada produknya.

Indonesia memiliki mayoritas Islam sehingga halal menjadi salah satu point utama dalam pemilihan produk, tidak hanya kualitas, cover kemasan, dan higienitas. Bagi konsumen, terutama konsumen muslim, manfaat penggunaan sistem jaminan halal dengan sertifikasi dalam berbagai macam usaha, produk maupun UKM sudah sangat jelas bahwa hal tersebut berarti keamanan dalam mengonsumsi juga menggunakan produk atau makanan tersebut, dengan hal tersebut konsumen dapat mendapat kepastian dan jamanan bahwa produk tersebut tidak mengandung sesuatu yang tidak halal dan diproduksi secara halal. Dalam menerapkan sistem jaminan halal, perusahaan harus memproduksi produk halal secara konsisten dengan memiliki komponen sebagai berikut kebijakan halal, sistem manajemen halal, sistem audit internal, titik kritis keharaman produk, halal guidelines, sistem dokumentasi. Setiap komponen memiliki kegunaan masing-masing  agar dapat menerapkan sistem jaminan halal baik pada perusahaan besar ataupun UKM. 

Penerapan sistem jaminan halal dapat meningkatkan keuntungan bagi usaha kecil menengah (UKM) dengan diadakannya pelatihan sistem  jaminan halal pada perusahaan dengan  kategori UKM. Keuntungan memang sangat diharapkan bagi beberapa UKM, jadi produk dengan bersertifikat halal sangat diperlukan bagi UKM yang berada di negara dengan mayoritas Islam seperti Indonesia ini, dengan sertifikasi kehalalan produk tersebut dapat meningkatkan keuntungan bagi UKM atau produsen seperti:

  • Dapat meraih keberkahan: karena sumber perintah mengkonsumsi yang halal tercantum dalam Al-Qur’an dan merupakan perintah langsung dari Allah SWT yang ditujukan bagi umat manusia juga untuk kebaikan manusia sendiri, maka dengan memproduksi makanan Halal akan mengarahkan kepada usaha yang berkah.
  • Melindungi konsumen: Indonesia dengan mayoritas muslim memiliki kebutuhan penting yaitu dengan mengonsumsi produk halal, dengan kehalalan produk dapat melindungi umat muslim yang mengonsumsinya
  • Produk otomatis memiliki sistem: produk halal tidak hanya selembar selembar sertifikat, melainkan untuk mendapatkan sertifikat, LPPOM MUI memiliki sebuah sistem produksi dan distribusi yang disebut sistem jaminan halal
  • Dapat merebut hati pelanggan kelas menengah Indonesia: pasar dengan produk halal akan menjadi pasar yang besar dan luar biasa karena mayoritas masyarakat Indonesia yaitu muslim
  • Dapat dilirik pasar muslim dunia: pasar muslim adalah pasar yang unik. Produk dengan sertifikat halal tentu cocok dengan pasar tersebut.

Jadi dengan keuntungan keuntungan tersebut produk produk yang menerapkan sistem jaminan halal dapat diketahui bahwa sistem jaminan halal  berpotensi besar terhadap peningkatan keuntungan pada berbagai Usaha Kecil Menegah (UKM) ataupun lainnya.

Daftar Pustaka:
Pedoman Umum Sistem Jaminan Halal LPPOM-MUI, 2008,  Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan Dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia, Jakarta.

0 komentar: