15.41 Unknown 0 Comments


Peningkatan Keuntungan Bagi UKM (Usaha Kecil Menengah) dalam Menerapkan Sistem Jaminan Halal


Hasil gambar untuk LPPOM MUI

Sistem Jaminan Halal adalah sistem yang mencakup struktur organisasi, tanggung jawab, prosedur, aktivitas, kemampuan, dan sumber daya yang ditujukan untuk menjamin bahwa proses produksi dan produk yang dihasilkan adalah Halal. Sistem ini juga merupakan kebijakan perusahaan untuk selalu menjaga status kehalalan produknya dan sebagai prasyarat dalam proses sertifikasi halal. Menurut Al-Qardawi halal dari segi  istilah adalah perkara yang diharuskan terlepas dari  larangan melakukannya, dan Allah memberi izin untuk melakukannya. Syari’ah telah menuntun kita untuk melaksanakan segala perintah dan menjauhi segala larangan-Nya secara menyeluruh. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 168 sebagai berikut:

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”

Usaha Kecil Menengah (UKM) adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha . dan usaha yang berdiri sendiri. UKM ini juga merupakan salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara Indonesia yang berperan dalam lajunya perekonomian masyarakat. Usaha kecil menengah dapat mendukung pendapatan rumah tangga dengan terciptanya unit-unit kerja baru, UKM juga memiliki fleksibilitas tinggi dibandingkan dengan usaha kapasitas besar. Jadi usaha kecil menengah ini tidak hanya usaha kecil yang hanya mengembangkan usaha-usaha yang kurang berguna ataupun lainnya tapi UKM ini juga berkontribusi dalam lajunya perekonomian masyarakat dengan menyerap banyak tenaga kerja yang masih banyak menganggur dan memanfaatkan berbagai Sumber Daya Alam (SDA) yang berpotensial di suatu daerah dan belum diolah secara komersial. Untuk negara Indonesia sendiri juga mewajibkan jaminan halal semua produk yang beredar seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33/2014 tentang jaminan produk halal (UU JPH). Banyak Usaha Kecil Menengah(UKM) bidang pangan dan obat-obat tradisional yang belum menerapkan sistem jaminan halal dikarenakan bahan-bahan yang digunakan, tapi akhir-akhir ini sudah banyak perubahan terhadap UKM dengan menerapkan sertifikasi halal pada produknya.

Indonesia memiliki mayoritas Islam sehingga halal menjadi salah satu point utama dalam pemilihan produk, tidak hanya kualitas, cover kemasan, dan higienitas. Bagi konsumen, terutama konsumen muslim, manfaat penggunaan sistem jaminan halal dengan sertifikasi dalam berbagai macam usaha, produk maupun UKM sudah sangat jelas bahwa hal tersebut berarti keamanan dalam mengonsumsi juga menggunakan produk atau makanan tersebut, dengan hal tersebut konsumen dapat mendapat kepastian dan jamanan bahwa produk tersebut tidak mengandung sesuatu yang tidak halal dan diproduksi secara halal. Dalam menerapkan sistem jaminan halal, perusahaan harus memproduksi produk halal secara konsisten dengan memiliki komponen sebagai berikut kebijakan halal, sistem manajemen halal, sistem audit internal, titik kritis keharaman produk, halal guidelines, sistem dokumentasi. Setiap komponen memiliki kegunaan masing-masing  agar dapat menerapkan sistem jaminan halal baik pada perusahaan besar ataupun UKM. 

Penerapan sistem jaminan halal dapat meningkatkan keuntungan bagi usaha kecil menengah (UKM) dengan diadakannya pelatihan sistem  jaminan halal pada perusahaan dengan  kategori UKM. Keuntungan memang sangat diharapkan bagi beberapa UKM, jadi produk dengan bersertifikat halal sangat diperlukan bagi UKM yang berada di negara dengan mayoritas Islam seperti Indonesia ini, dengan sertifikasi kehalalan produk tersebut dapat meningkatkan keuntungan bagi UKM atau produsen seperti:

  • Dapat meraih keberkahan: karena sumber perintah mengkonsumsi yang halal tercantum dalam Al-Qur’an dan merupakan perintah langsung dari Allah SWT yang ditujukan bagi umat manusia juga untuk kebaikan manusia sendiri, maka dengan memproduksi makanan Halal akan mengarahkan kepada usaha yang berkah.
  • Melindungi konsumen: Indonesia dengan mayoritas muslim memiliki kebutuhan penting yaitu dengan mengonsumsi produk halal, dengan kehalalan produk dapat melindungi umat muslim yang mengonsumsinya
  • Produk otomatis memiliki sistem: produk halal tidak hanya selembar selembar sertifikat, melainkan untuk mendapatkan sertifikat, LPPOM MUI memiliki sebuah sistem produksi dan distribusi yang disebut sistem jaminan halal
  • Dapat merebut hati pelanggan kelas menengah Indonesia: pasar dengan produk halal akan menjadi pasar yang besar dan luar biasa karena mayoritas masyarakat Indonesia yaitu muslim
  • Dapat dilirik pasar muslim dunia: pasar muslim adalah pasar yang unik. Produk dengan sertifikat halal tentu cocok dengan pasar tersebut.

Jadi dengan keuntungan keuntungan tersebut produk produk yang menerapkan sistem jaminan halal dapat diketahui bahwa sistem jaminan halal  berpotensi besar terhadap peningkatan keuntungan pada berbagai Usaha Kecil Menegah (UKM) ataupun lainnya.

Daftar Pustaka:
Pedoman Umum Sistem Jaminan Halal LPPOM-MUI, 2008,  Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan Dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia, Jakarta.

0 komentar:

sistem penyelenggaraan makanan di Pondok Pesantren

16.45 Unknown 1 Comments

Sejarah Dan Sistem Penyelenggaraan Makanan Di Pondok Pesantren

Penyelenggaraan makanan sudah dikenal sejak zaman dahulu. Di indonesia kegiatan upacara adat dan agama, penyajian makanan merupakan kegiatan pokok, baik sebagai ungkapan terima kasih kepada tuhan yang maha esa ataupun sebagai rasa hormat kepada tamu yang hadir. Penyelenggaraan makanan kelompok secara lebih profesioal baru dimulai pada pertengahan abad ke-17 bertepatan dengan awal revolusi industri di eropa. Robert owen adalah seorang tokoh industri eropa yang mempelopori penyelenggaraan makanan bagi para industri yang dikelola secara efektif dan efisien.

Penyelenggaraan makanan di sekolah adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencenaan menu sampai dengan pendistribusian makanan kepada siswa dalam rangka pencapaian status kesehatan yang optimal melalui pemberian makanan pagi, siang, dan malam. Penyelenggaraan makanan anak sekolah diselenggarakan di sekolah, dapat dilakukan oleh sekolah itu sendiri atau melalui pihak jasa yang mampu mengadakan penyelenggaraan makanan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Pondok pesantren merupakan salah satu tempat untuk mendidik agar santri- santri menjadi orang berakhlak mulia dan memiliki kecerdasan yang tinggi. Santri- santri yang berada di pondok pesantren merupakan anak didik yang pada dasarnya sama saja dengan anak didik di sekolah-sekolah umum yang harus berkembang dan merupakan sumber daya yang menjadi generasi penerus pembangunan yang perlu mendapat perhatian khusus terutama kesehatan dan pertumbuhannya. Salah satu aspek yang mendukung hal tersebut adalah pemenuhan kebutuhan gizi bagi para santri.

Dengan adanya penyelenggaraan makanan di Pondok Pesantren, sehingga memudahkan santri untuk memenuhi kebutuhan pangannya. Sumber dana penyelenggaraan makanan di beberapa Pondok Pesantren ialah dari pembayaran SPP santri setiap bulannya. Dalam beberapa Pondok Pesantren pengelola penyelenggaraan makanan dikelola oleh bagian koperasi dapur, dan juga memiliki kepala dapur, beberapa orang di bagian pengolahan, cleaning service, dan ada juga yang mengatur untuk menu dan khusus masak nasi.

Untuk sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan makanan di pesantren terdapat kantor, ruang dapur, ruang penyimpanan bahan makanan kering, ruang persiapan bahan makanan, ruang pengolahan, ruang makan, ruang istirahat petugas dapur, tempat pencucian alat makan, dan tempat pembuangan sampah.
Penyusunan anggaran belanja dibuat dengan didasarkan dari perencanaan menu dan harga bahan makanan yang dilakukan dengan cara survey harga bahan makanan. Penyusunan menu dilakukan oleh kepala dapur dan berkoordinasi dengan bagian keuangan. Siklus menu yang digunakan ialah siklus 7 hari. Sistem pembelian bahan makanan tidak dari rekanan tetapi kepala dapur langsung membelinya ke pasar.

Persiapan bahan makanan dilakukan sesuai dengan standar menu yang ada. Penentuan besar porsi hanya menggunakan standar porsi. Pengolahan bahan makanan dilakukan tiga kali dalam sehari sesuai dengan waktu makan santri. Semua tenaga dapur terlibat dalam pengolahan bahan makanan termasuk kepala dapur yang bertanggung jawab untuk mengontrol proses pengolahan. Pendistribusian bahan makanan dilakukan dengan cara santri mengantri untuk pembagian makan. Terdapat waktu makan yang jelas, dimulai dari sarapan pagi (5.30-6.30), makan siang (13.00-14.00), makan malam (18.30-19.15).

Sistem penyelenggaraan makanan pada beberapa Pondok Pesantren dikelola sendiri oleh pihak pesantren tanpa ada campur tangan dari pihak luar seperti catering. Pengelolaan seperti ini dikenal dengan sebutan swakelola, yaitu sistem penyelenggaraan makanan yang dilakukan menggunakan seluruh sumber daya yang disediakan oleh institusi tersebut begitu juga pengelolaan dan kebijakan yang berjalan di dalam institusi. Ketenagaan dalam penyelenggaraan makanan di beberapa Pondok Pesantren sudah mencukupi, walaupun tenaga pengolahan belum berasal dari tata boga. Pengelolaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan makanan adalah salah satu hal yang sangat penting. 

Penyusunan anggaran belanja bahan makanan dari beberapa Pondok Pesantren dilakukan secara tim, yang terlibat yaitu pimpinan Pondok Pesantren, bagian keuangan dan kepala dapur, ataupun dilakukan oleh organisasi departemen koperasi dapur. Penyusunan anggaran belanja dibuat berdasarkan perencanaan menu yang telah di buat sebelumnya oleh kepala dapur. Dalam siklus menu 7 hari yang dilakukan, masih terdapat beberapa perubahan menu khususnya lauk hewani dan sayur, disesuaikan dengan bahan makanan yang ada di pasar. Sedangkan untuk proses pemesanan dan pembelian bahan makanan dilakukan sendiri oleh kepala dapur ataupun departemen koperasi dapur setiap harinya untuk mendapatkan bahan makanan yang segar.
Pada proses persiapan bahan makanan, tenaga dapur menggunakan celemek dan pada proses pemotongan sayur, tenaga dapur menggunakan pisau dan talenan yang sesuai standar. Pengolahan lauk masih dominan diolah dengan cara menggoreng. Variasi dalam pengolahan bahan makanan dibutuhkan agar tidak timbul rasa bosan oleh santri.

Kepada pihak penyelenggaraan makanan di beberapa Pondok Pesantren disarankan dalam perencanaan menu dan pengolahan bahan makanan perlu memperhatikan variasi menu, suhu makanan yang dihidangkan, rasa dan aroma, warna dan kombinasi, ukuran dan bentuk hidangan, porsi, dan tampilan penyajiannya agar mendapatkan kesan yang baik dari santri. Serta diperlukan pelatihan mengenai dasar-dasar tata boga dan dasar mengenai pola konsumsi dan gizi seimbang untuk para tenaga penyelenggaraan makanan agar terampil dan dapat menghasilkan output yang maksimal.

Referensi:
ST. Aisyah Taqhi, Djunaidi M. Dachlan, St. Fatimah. 2014. Gambaran Penyelenggaraan Makanan di Pondok Pesantren Hubulo Gorontalo.
Supriyatiningsih Nita. 2010. Gambaran Sistem Penyelenggaraan Makanan di Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 01 Cipayung. Fakultas Kesehatan dan Ilmu Kesehatan UIN Syarif Hidayatullah: Jakarta.

 

1 komentar: