Peningkatan Keuntungan Bagi UKM (Usaha Kecil Menengah) dalam Menerapkan Sistem Jaminan Halal
Sistem Jaminan Halal adalah sistem yang mencakup struktur
organisasi, tanggung jawab, prosedur, aktivitas, kemampuan, dan sumber daya
yang ditujukan untuk menjamin bahwa proses produksi dan produk yang dihasilkan
adalah Halal. Sistem ini juga merupakan kebijakan perusahaan untuk
selalu menjaga status kehalalan produknya dan sebagai prasyarat dalam proses
sertifikasi halal. Menurut Al-Qardawi halal dari segi istilah adalah perkara yang diharuskan
terlepas dari larangan melakukannya, dan
Allah memberi izin untuk melakukannya. Syari’ah telah menuntun kita untuk
melaksanakan segala perintah dan menjauhi segala larangan-Nya secara
menyeluruh. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat
Al-Baqarah ayat 168 sebagai berikut:
“Hai
sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,
dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu
adalah musuh yang nyata bagimu”
Usaha Kecil Menengah (UKM) adalah sebuah istilah yang
mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp
200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha . dan usaha yang
berdiri sendiri. UKM ini juga merupakan salah satu bagian penting dari
perekonomian suatu negara maupun daerah, begitu juga dengan negara Indonesia
yang berperan dalam lajunya perekonomian masyarakat. Usaha kecil menengah dapat
mendukung pendapatan rumah tangga dengan terciptanya unit-unit kerja baru, UKM
juga memiliki fleksibilitas tinggi dibandingkan dengan usaha kapasitas besar. Jadi
usaha kecil menengah ini tidak hanya usaha kecil yang hanya mengembangkan
usaha-usaha yang kurang berguna ataupun lainnya tapi UKM ini juga berkontribusi
dalam lajunya perekonomian masyarakat dengan menyerap banyak tenaga kerja yang
masih banyak menganggur dan memanfaatkan berbagai Sumber Daya Alam (SDA) yang
berpotensial di suatu daerah dan belum diolah secara komersial. Untuk negara
Indonesia sendiri juga mewajibkan jaminan halal semua produk yang beredar
seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33/2014 tentang jaminan produk
halal (UU JPH). Banyak Usaha Kecil Menengah(UKM) bidang pangan dan obat-obat
tradisional yang belum menerapkan sistem jaminan halal dikarenakan bahan-bahan
yang digunakan, tapi akhir-akhir ini sudah banyak perubahan terhadap UKM dengan
menerapkan sertifikasi halal pada produknya.
Indonesia memiliki mayoritas Islam sehingga halal menjadi
salah satu point utama dalam pemilihan produk, tidak hanya kualitas, cover
kemasan, dan higienitas. Bagi konsumen, terutama konsumen muslim, manfaat
penggunaan sistem jaminan halal dengan sertifikasi dalam berbagai macam usaha,
produk maupun UKM sudah sangat jelas bahwa hal tersebut berarti keamanan dalam
mengonsumsi juga menggunakan produk atau makanan tersebut, dengan hal tersebut
konsumen dapat mendapat kepastian dan jamanan bahwa produk tersebut tidak
mengandung sesuatu yang tidak halal dan diproduksi secara halal. Dalam menerapkan
sistem jaminan halal, perusahaan harus memproduksi produk halal secara
konsisten dengan memiliki komponen sebagai berikut kebijakan halal, sistem
manajemen halal, sistem audit internal, titik kritis keharaman produk, halal
guidelines, sistem dokumentasi. Setiap komponen memiliki kegunaan masing-masing
agar dapat menerapkan sistem jaminan
halal baik pada perusahaan besar ataupun UKM.
Penerapan sistem jaminan halal dapat meningkatkan
keuntungan bagi usaha kecil menengah (UKM) dengan diadakannya pelatihan sistem jaminan halal pada perusahaan dengan kategori UKM. Keuntungan memang sangat
diharapkan bagi beberapa UKM, jadi produk dengan bersertifikat halal sangat diperlukan
bagi UKM yang berada di negara dengan mayoritas Islam seperti Indonesia ini,
dengan sertifikasi kehalalan produk tersebut dapat meningkatkan keuntungan bagi
UKM atau produsen seperti:
- Dapat meraih keberkahan: karena sumber perintah mengkonsumsi yang halal tercantum dalam Al-Qur’an dan merupakan perintah langsung dari Allah SWT yang ditujukan bagi umat manusia juga untuk kebaikan manusia sendiri, maka dengan memproduksi makanan Halal akan mengarahkan kepada usaha yang berkah.
- Melindungi konsumen: Indonesia dengan mayoritas muslim memiliki kebutuhan penting yaitu dengan mengonsumsi produk halal, dengan kehalalan produk dapat melindungi umat muslim yang mengonsumsinya
- Produk otomatis memiliki sistem: produk halal tidak hanya selembar selembar sertifikat, melainkan untuk mendapatkan sertifikat, LPPOM MUI memiliki sebuah sistem produksi dan distribusi yang disebut sistem jaminan halal
- Dapat merebut hati pelanggan kelas menengah Indonesia: pasar dengan produk halal akan menjadi pasar yang besar dan luar biasa karena mayoritas masyarakat Indonesia yaitu muslim
- Dapat dilirik pasar muslim dunia: pasar muslim adalah pasar yang unik. Produk dengan sertifikat halal tentu cocok dengan pasar tersebut.
Jadi dengan keuntungan keuntungan tersebut produk produk
yang menerapkan sistem jaminan halal dapat diketahui bahwa sistem jaminan halal
berpotensi besar terhadap peningkatan
keuntungan pada berbagai Usaha Kecil Menegah (UKM) ataupun lainnya.
Daftar Pustaka:
Pedoman Umum Sistem Jaminan Halal LPPOM-MUI, 2008, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan Dan
Kosmetika Majelis Ulama Indonesia, Jakarta.